MAKALAH
PERBEDAAN PENERAPAN PERENCANAAN ASET PADA PP 6 TAHUN 2006
DENGAN PP 73 TAHUN 2011
Oleh :
Teguh Permana Putra
Teguh Permana Putra
NIM C1G014053
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
TAHUN 2014
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Seiring dengan adanya reformasi tahun 1999,
Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk mengubah semua Peraturan dari jaman
Belanda sampai orde Baru yang bertentangan dengan semangat reformasi. Bidang
Keuangan termasuk bagian yang direformasi dengan adanya UU 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Dengan adanya UU tersebut, Pemerintah berkewajiban
menyusun laporan keuangan.
Salah satu yang sering menjadi temuan BPK ( Badan
Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah adalah
permasalahan manajemen aset dari perencanaan hingga pemanfaatannya.
Prinsip manajemen aset adalah efisiensi. Efisiensi
adalah memperoleh hasil maksimal dengan biaya yang minimal. Dengan melakukan
efisiensi di bidang manajemen aset diharapkan bisa menutup kebocoran atau pemborosan
keuangan negara. Setiap BMN yang direncanakan harus memenuhi standar harga,
standar kebutuhan, dan standar barang
yang ditetapkan oleh kepala instansi terkait.
B. Ruang Lingkup Penelitian
Pada tahun 2006,
Pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan aset yaitu PP nomer 6 tahun 2006.
Siklus pengelolaan aset dimulai dari Perencanaan dan Penganggaran hingga
Pemanfaatan atau penghapusan.
5 tahun kemudian,
salah satu instansi vertikal mengajukan draft
peraturan yang kemudian disetujui menjadi Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun
2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Di dalamnya sepintas terdapat
hal yang bertentangan dengan PP 6 tahun 2006. Standar harga, standar kebutuhan,
dan standar barang sudah ditentukan batasnya oleh Peraturan ini sehingga
Menteri/Kepala SKPD menjadi dibatasi geraknya dalam membuat standar barang,
standar kebutuhan dan standar barang pada setiap BMN yang direncanakan.
Pembahasan makalah ini
hanya mencakup pada Perencanaan dan Penganggaran BMN. Terutama perbedaan antara
PP 6 tahun 2006 dengan PP 73 tahun 2011 tentang standar harga, standar
kebutuhan, dan standar barang.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi penugasan mata kuliah manajemen aset di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Program Star BPKP Jurusan Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman
2.
Memperluas
wawasan penulis tentang manajemen aset dan permasalahannya.
Bab II Isi
A. Landasan Teori
Sejak Negara Indonesia berdiri, Undang-undang
Keuangan negara masih mengadopsi Undang-undang warisan belanda yang bernama Indische Comptabiliteitswet (ICW). Pelaporan Keuangan belum diwajibkan
dan pengelolaan asetnya belum memadai. Akibatnya banyak aset negara yang
memiliki masalah diantaranya bernilai Rp1, tanah dan bangunan diakui oleh
masyarakat karena tidak ada sertifikatnya, tidak diketahui pasti nilai aset
negara dan sebagainya. Tahun 2003, Semangat reformasi hadir juga pada
pengelolaan keuangan dan aset negara melalui terbitnya tiga Undang-undang
tentang pengelolaan keuangan yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15
Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Mengingat perlunya
mengatur secara spesifik pengelolaan aset, maka Pemerintah mengeluarkan PP 6
tahun 2006 tentang pengelolaan aset yang kemudian dirubah 2 kali dan terakhir
menjadi PP nomor 27 tahun 2014. Siklus pengelolaan aset menurut PP ini adalah :
1)
Perencanaan
Kebutuhan dan Anggaran
2)
Pengadaan
3)
Penggunaan
dan Pemanfaatan
4)
Pengamanan
dan Pemeliharaan
5)
Penilaian
6)
Penghapusan
7)
Pemidahtanganan
8)
Penatausahaan
9)
Pembinaan,
Pengawasan, dan Pengendalian
B. Ulasan Materi
Dalam perencanaan
kebutuhan dan anggaran, dijelaskan pada PP 6 tahun 2006 yang diubah terakhir
menjadi PP 27 tahun 2014 pasal 9 ayat 2 menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan
barang milik negara/daerah harus memenuhi standar barang, standar kebutuhan dan
standar harga. selanjutnya dijelaskan pada pasal 3 bahwa standar barang,
standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Pengelola barang dalan hal
ini Menteri Keuangan selaku bendahara keuangan negara sebagai pengelola barang
Pemerintah Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pengelola barang di
Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2011,
sebuah instansi vertikal menerbitkan PP 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara. Di Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan standar
harga, standar barang dan standar kebutuhan yang harus ditaati. Misalnya bunyi
pasal 6 yaitu “standar luas bangunan gedung negara dikelompokkan menjadi : a)
standar luas gedung kantor, b) standar luas rumah negara, c) standar luas
bangunan gedung negara lainnya.
Sepintas terdapat
perbedaan dengan yang dijelaskan oleh PP 6 tahun 2006 yang diubah terakhir
menjadi PP 27 tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 dan 3 yang berbunyi : “Perencanaan
kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar
harga. Standar barang dan standar kebutuhan yang dimaksud ditetapkan oleh
pengelola barang (Pimpinan Departemen/lembagar, Gubernur, Bupati/Walikota) setelah
berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait”.
C. Solusi
Peraturan dengan derajat yang sama
dengan bunyi yang berbeda maka menurut hukum akan berlaku asas hukum lex spesialis derogat lex generalis (Peraturan
yang bersifat khusus mengungguli peraturan yang bersifat umum). Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum
Positif Indonesia (hal. 56), ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan
dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
1.
Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku,
kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
2.
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan
ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
3.
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum
(rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum
keperdataan.
Maka dalam hal Pembangunan Bangunan Gedung Negara PP 6 tahun 2006
sebagaimana yang diubah terakhir menjadi PP nomor 27 tahun 2014 Pasal 9 ayat 2
dan 3 menjadi tidak berlaku karena PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
yang bersifat umum dikalahkan oleh PP yang bersifat khusus tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu PP 73 tahun 2011.
Bab III : Kesimpulan dan Saran
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah secara umum berlaku PP 6 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir
PP 27 tahun 2014. Kecuali apabila terdapat PP khusus yang pengaturannnya
berbeda selama tingkatan peraturannya sejajar/bukan di bawahnya seperti PP 73
tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Diharapkan ke depannya
Pemerintah dalam menetapkan suatu peraturan agar melihat peraturan yang sudah
ada sebelumnya sehingga tidak terjadi lagi perbedaan penerapan suatu masalah
antara Peraturan yang satu dengan yang lainnya.
Daftar Pustaka :
-
UU
nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
PP
6 tahun 2006 jo PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
-
PP
73 tahun 2014 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Hukum online . (2012). Mengenai Asas
Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Rerieved from
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalis