Minggu, 26 Oktober 2014

PERBEDAAN PENERAPAN PERENCANAAN ASET PADA PP 6 TAHUN 2006 DENGAN PP 73 TAHUN 2011



MAKALAH
PERBEDAAN PENERAPAN PERENCANAAN ASET PADA PP 6 TAHUN 2006 DENGAN PP 73 TAHUN 2011






 
  



Oleh :
Teguh Permana Putra
NIM C1G014053




JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
TAHUN 2014
 
 
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Seiring dengan adanya reformasi tahun 1999, Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk mengubah semua Peraturan dari jaman Belanda sampai orde Baru yang bertentangan dengan semangat reformasi. Bidang Keuangan termasuk bagian yang direformasi dengan adanya UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya UU tersebut, Pemerintah berkewajiban menyusun laporan keuangan.
Salah satu yang sering menjadi temuan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah adalah permasalahan manajemen aset dari perencanaan hingga pemanfaatannya.
Prinsip manajemen aset adalah efisiensi. Efisiensi adalah memperoleh hasil maksimal dengan biaya yang minimal. Dengan melakukan efisiensi di bidang manajemen aset diharapkan bisa menutup kebocoran atau pemborosan keuangan negara. Setiap BMN yang direncanakan harus memenuhi standar harga, standar kebutuhan,  dan standar barang yang ditetapkan oleh kepala instansi terkait.
B.  Ruang Lingkup Penelitian
                Pada tahun 2006, Pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan aset yaitu PP nomer 6 tahun 2006. Siklus pengelolaan aset dimulai dari Perencanaan dan Penganggaran hingga Pemanfaatan atau penghapusan.
                5 tahun kemudian, salah satu instansi vertikal mengajukan draft peraturan yang kemudian disetujui menjadi Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Di dalamnya sepintas terdapat hal yang bertentangan dengan PP 6 tahun 2006. Standar harga, standar kebutuhan, dan standar barang sudah ditentukan batasnya oleh Peraturan ini sehingga Menteri/Kepala SKPD menjadi dibatasi geraknya dalam membuat standar barang, standar kebutuhan dan standar barang pada setiap BMN yang direncanakan.
                Pembahasan makalah ini hanya mencakup pada Perencanaan dan Penganggaran BMN. Terutama perbedaan antara PP 6 tahun 2006 dengan PP 73 tahun 2011 tentang standar harga, standar kebutuhan, dan standar barang.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.       Untuk memenuhi penugasan mata kuliah manajemen aset di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Star BPKP Jurusan Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman
2.       Memperluas wawasan penulis tentang manajemen aset dan permasalahannya.

Bab II Isi

A. Landasan Teori
Sejak Negara Indonesia berdiri, Undang-undang Keuangan negara masih mengadopsi Undang-undang warisan belanda yang bernama Indische Comptabiliteitswet (ICW). Pelaporan Keuangan belum diwajibkan dan pengelolaan asetnya belum memadai. Akibatnya banyak aset negara yang memiliki masalah diantaranya bernilai Rp1, tanah dan bangunan diakui oleh masyarakat karena tidak ada sertifikatnya, tidak diketahui pasti nilai aset negara dan sebagainya. Tahun 2003, Semangat reformasi hadir juga pada pengelolaan keuangan dan aset negara melalui terbitnya tiga Undang-undang tentang pengelolaan keuangan yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
                Mengingat perlunya mengatur secara spesifik pengelolaan aset, maka Pemerintah mengeluarkan PP 6 tahun 2006 tentang pengelolaan aset yang kemudian dirubah 2 kali dan terakhir menjadi PP nomor 27 tahun 2014. Siklus pengelolaan aset menurut PP ini adalah :
1)      Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran
2)      Pengadaan
3)      Penggunaan dan Pemanfaatan
4)      Pengamanan dan Pemeliharaan
5)      Penilaian
6)      Penghapusan
7)      Pemidahtanganan
8)       Penatausahaan
9)      Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
B. Ulasan Materi
                Dalam perencanaan kebutuhan dan anggaran, dijelaskan pada PP 6 tahun 2006 yang diubah terakhir menjadi PP 27 tahun 2014 pasal 9 ayat 2 menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah harus memenuhi standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. selanjutnya dijelaskan pada pasal 3 bahwa standar barang, standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Pengelola barang dalan hal ini Menteri Keuangan selaku bendahara keuangan negara sebagai pengelola barang Pemerintah Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pengelola barang di Pemerintah Daerah.
                Pada tahun 2011, sebuah instansi vertikal menerbitkan PP 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Di Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan standar harga, standar barang dan standar kebutuhan yang harus ditaati. Misalnya bunyi pasal 6 yaitu “standar luas bangunan gedung negara dikelompokkan menjadi : a) standar luas gedung kantor, b) standar luas rumah negara, c) standar luas bangunan gedung negara lainnya.
                Sepintas terdapat perbedaan dengan yang dijelaskan oleh PP 6 tahun 2006 yang diubah terakhir menjadi PP 27 tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 dan 3 yang berbunyi : “Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada  standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. Standar barang dan standar kebutuhan yang dimaksud ditetapkan oleh pengelola barang (Pimpinan Departemen/lembagar, Gubernur, Bupati/Walikota) setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait”.
C. Solusi
            Peraturan dengan derajat yang sama dengan bunyi yang berbeda maka menurut hukum akan berlaku asas hukum lex spesialis derogat lex generalis (Peraturan yang bersifat khusus mengungguli peraturan yang bersifat umum). Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:   
1.    Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
2.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
3.    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Maka dalam hal Pembangunan Bangunan Gedung Negara PP 6 tahun 2006 sebagaimana yang diubah terakhir menjadi PP nomor 27 tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 dan 3 menjadi tidak berlaku karena PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D yang bersifat umum dikalahkan oleh PP yang bersifat khusus tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu PP 73 tahun 2011.

  

Bab III : Kesimpulan dan Saran

            Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah secara umum berlaku PP 6 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir PP 27 tahun 2014. Kecuali apabila terdapat PP khusus yang pengaturannnya berbeda selama tingkatan peraturannya sejajar/bukan di bawahnya seperti PP 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
            Diharapkan ke depannya Pemerintah dalam menetapkan suatu peraturan agar melihat peraturan yang sudah ada sebelumnya sehingga tidak terjadi lagi perbedaan penerapan suatu masalah antara Peraturan yang satu dengan yang lainnya.





Daftar Pustaka :
-          UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-          PP 6 tahun 2006 jo PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
-          PP 73 tahun 2014 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Hukum online . (2012). Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Rerieved from http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalis

DIAGRAM PERATURAN TENTANG ASET DARI 2003 - 2014

DIAGRAM PERATURAN TENTANG ASET DARI 2003 - 2014

berhubung susah bikin diagram di mode HTML, maka saya lampirkan saja dalam bentuk PDF.